Selasa, 15 November 2011

Apa itu KPA?

Untuk pembelian rumah, ada KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Sementara untuk apartemen, ada KPA (Kredit Pemilikan Apartemen). Apa perbedaan antara keduanya? Mengapa beberapa bank menawarkan produk ini, sementara bank lainnya tidak?
Gedung apartemen
Christa Richert/stock.xchng
Perbedaannya tips, yakni pada produk yang dibeli konsumen: rumah atau apartemen. Hal-hal lainnya sama, termasuk syarat-syarat yang harus diajukan. “Hal ini kadang membingungkan konsumen,” kata Tony Eddy, seorang konsultan pemasaran proyek dan investasi di Jakarta. Menurutnya, di beberapa negera lain, seperti Singapura, hanya ada satu istilah: mortgage. “Di sini ada KPR, lalu sekarang KPA. Apa bedanya? Nyaris tak ada,” kata Tony yang sedang menjalankan beberapa proyek di Bali.
Beberapa bank yang menawarkan produk KPR dan KPA mengonfirmasi hal ini. Di situs web BCA misalnya, seluruh syarat untuk KPR dan KPA nyaris sama persis. Bedanya? Yah produk yang dibeli saja. Hal yang sama juga tertera di situs web Bank Tabungan Negara (BTN). Hanya saja, ada perbedaan bunga untuk KPR dan KPA di BTN.
Syarat utama pengajuan KPA adalah:
  • fotokopi KTP pemohon dan pasangannya,
  • fotokopi kartu keluarga,
  • fotokopi akta nikah atau cerai,
  • fotokopi NPWP,
  • fotokopi SPT/PPh 21,
  • surat keterangan/rekomendasi perusahaan,
  • slip gaji 1 bulan terakhir, dan
  • fotokapi buku tabungan tiga bulan terakhir.
Syarat lengkap pengajuan KPA dan KPR dapat dilihat dengan mengklik di sini. Untuk mencari apartemen di Indonesia, silakan kunjungi Rumah.com.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

jika agan dan aganwati mau titip komentar atau pesan dipersilahkan ya