PERGURUAN tinggi di Aceh harus mendapat perhatian serius dari Kementrian Pendidikan Nasional melalui Kopertais Wilayah I Sumut dan NAD agar tidak terjadi kemerosotan mutu. Kenapa hal ini saya sampaikan, sebab di beberapa tempat khususunya di Aceh Timur ada beberapa perguruan tinggi yang membuka kelas jauh yang tidak memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Pendidikan No. 20 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Program Studi Di Luar Domisili Perguruan Tinggi.
Bukan hanya perguruan tinggi di Aceh saja, beberapa perguruan tinggi luar juga membuka kelas jauh di Aceh.
Persoalan lain juga terkait banyaknya perguruan tinggi tidak ada izin bisa beroperasi di Aceh, tidak terakreditasi bisa keluarkan ijazah, tak memiliki dosen dan fasilitas penunjang bisa mendapat akreditasi B. Perguruan tinggi ilmu kesehatan melakukan bimbingan praktik kepada mahasiswanya di rumah sakit yang tidak memiliki standar melaksanakan bimbingan kesehatan.
Hal-hal demikian pernah terjadi dan jangan sampai memakan banyak korban mahasiswa. Untuk itu pihak Kopertais dan BAN-PT dapat memerhatikan persoalan ini yang belakangan sering terjadi di Aceh.
Imam Kusnadi
Warga Tanoh Anou Idi Rayeuk, Aceh Timur
Bukan hanya perguruan tinggi di Aceh saja, beberapa perguruan tinggi luar juga membuka kelas jauh di Aceh.
Persoalan lain juga terkait banyaknya perguruan tinggi tidak ada izin bisa beroperasi di Aceh, tidak terakreditasi bisa keluarkan ijazah, tak memiliki dosen dan fasilitas penunjang bisa mendapat akreditasi B. Perguruan tinggi ilmu kesehatan melakukan bimbingan praktik kepada mahasiswanya di rumah sakit yang tidak memiliki standar melaksanakan bimbingan kesehatan.
Hal-hal demikian pernah terjadi dan jangan sampai memakan banyak korban mahasiswa. Untuk itu pihak Kopertais dan BAN-PT dapat memerhatikan persoalan ini yang belakangan sering terjadi di Aceh.
Imam Kusnadi
Warga Tanoh Anou Idi Rayeuk, Aceh Timur
Editor : bakri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
jika agan dan aganwati mau titip komentar atau pesan dipersilahkan ya