Rabu, 14 Desember 2011

Menanggulangi Kemiskinan

Oleh Aulia Sofyan

JUMLAH penduduk miskin di Aceh pada tahun 2011 masih di bawah rata-rata nasional yaitu mencapai 20,96% (sumber: BPS 2011). Hal ini diikuti dengan tingginya angka pengangguran yang mencapai 8,6%, dan masih di bawah rata-rata nasional yang berada di posisi 7,41%.

Kapasitas sumber daya aparatur pemerintahan gampong dan kelembagaan masyarakat belum merata merupakan kondisi lain yang dihadapi hampir di semua kabupaten di Aceh. Begitu juga dengan kondisi Gampong yang belum mampu membiayai dan mengurus rumah tangganya sendiri karena tidak memiliki sumber pendapatan. Masalah lain yang terjadi adalah sumber daya alam di gampong-gampong belum dikelola dengan baik untuk memberikan kesejahteraan masyarakat.

Sejak tahun 2007 pemerintah telah menerapkan program pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan melalui program PNPM Mandiri dan dilaunching oleh Presiden. PNPM Mandiri adalah program nasional dalam wujud kerangka kebijakan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat. Tujuan utama dari program ini untuk menciptakan dan meningkatkan kapasitas masyarakat, baik secara individu maupun secara kelompok, dalam memecahkan berbagai persoalan terkait upaya peningkatan kualitas hidup, kemandirian, dan kesejahteraannya.

Ruang lingkup kegiatan PNPM Mandiri pada dasarnya terbuka bagi semua kegiatan berorientasi kepada pengentasan kemiskinan yang diusulkan dan disepakati masyarakat meliputi penyedian dan perbaikan prasarana/sarana lingkungan permukiman, sosial, dan ekonomi secara padat karya, penyediaan sumber daya keuangan melalui dana bergulir dan kredit mikro untuk mengembangkan kegiatan ekonomi masyarakat miskin.

Benarkah dalam konsep Islam yang menyatakan bahwa fungsi zakat akan mampu membantu mengentaskan kemiskinan? Sebuah pertanyaan yang menggelitik bila kita menyaksikan realita di mana penduduk Indonesia yang mayoritasnya adalah Muslim dan prosentase kemiskinan tetap tinggi, namun belum memanfaatkan zakat menjadi salah satu instrument penting dalam program penurunan angka kemiskinan.

Mengapa rakyat Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim belum begitu mengamalkan pembayaran zakat bagi yang mampu? Lantas, bagaimana peran zakat selama ini dan apa yang sudah dilakukan pemerintah dalam rangka optimalisasi fungsi zakat itu sendiri? Pada masa khalifah Umar bin Abdul Aziz, karena begitu seriusnya beliau menyejahterakan rakyatnya dengan mengambil zakat kepada orang-orang yang wajib zakat, maka beliau hanya butuh waktu kurang dari 3 tahun pemerintahannya, sudah tidak ditemui lagi orang-orang yang masuk dalam kriteria penerima zakat. Sungguh sebuah prestasi luar biasa bagi seorang khalifah.

Berdasarkan kajian Asia Development Bank (ADB) potensi zakat di Indonesia sebenarnya bisa mencapai Rp100 triliun per tahun, sementara zakat yang terkumpul oleh Baznas selama ini masih sangat kecil. Pada 2007 dana zakat yang terkumpul di Baznas baru mencapai Rp450 miliar, selama thaun 2008 meningkat menjadi Rp920 miliar, dan pada 2009 tumbuh menjadi Rp1,2 triliun. Dalam urusan Zakat, Singapura ternyata lebih maju, setidaknya dalam konsep zakat pengurang pajak yang saat ini sedang diperjuangkan oleh lembaga amil zakat di Indonesia. Rupanya hal ini telah diterapkan cukup lama di negara tersebut, bahkan sistem pembayaran pajak dan zakat sudah terhubung secara terpadu sehingga memudahkan bagi warga muslim di sana untuk melakukan transaksi di satu tempat saja. Sedang di Indonesia masih jauh untuk ke arah itu bila Pemerintah tidak serius.

Dalam konsep Islam, Allah memerintahkan kepada yang kaya untuk mengeluarkan zakat, shadaqah, dan membantu kebutuhan orang miskin setiap waktu. Allah memerintahkan kepada yang fakir untuk sabar, bekerja yang halal, bersyukur, dan qana’ah (merasa cukup dengan pemberian Allah). Bagaimana dengan kondisi di belahan dunia lain, China misalnya, perang antara si-Kaya dengan si-Miskin di Cina sekarang masih terlihat. Demikian juga jurang antara si kaya dan si miskin di Amerika Serikat terlihat dari sebuah laporan terbaru yang dilakukan Lembaga Kebijakan Ekonomi (EPI) telah mengungkapkan bahwa kesenjangan antara orang kaya dan miskin di Amerika Serikat semakin melebar. Begitu juga dengan kondisi kemiskinan di Gaza yang sangat menyentuh hati kita. Survei yang dilakukan oleh Otoritas Palestina (PA), menunjukkan bahwa 63,1 persen dari 1,5 juta warga Palestina yang hidup di wilayah pantai yang diblokade Tel Aviv dan menyebabkan tertutupnya akses pemenuhan pangan, bahan bakar, dan keperluan lainnya, hidup di bawah garis kemiskinan (dengan standar yang ditetapkan PBB), Press TV (Selasa, 7/9/2010).

Pemerintah Aceh dan kab/kota harus kerja extra untuk dapat menurunkan angka kemiskinan. SKPA dan pemerintah kab/kota harus kompak menjalankan program-program pengentasan kemiskinan. Implementasi dari program BKPG dan PNPM Mandiri Perdesaan di Aceh terbukti berhasil. Bappeda bersama dengan BPM harus menjadi pengawal utama bagi program-program pengentasan kemiskinan. Pemerintah Aceh bersama kab/kota harus mendapat dukungan dari semua stakeholder pengentasan kemiskinan untuk keberhasilan program tersebut. Harian lokal juga perlu membantu untuk mensosialisasikan kegiatan-kegiatan yang sudah, sedang, dan akan dilakukan pemerintah daerah dalam rangka pengentasan kemiskinan. Para pengelola program PNPM dan BKPG juga perlu mendapat masukan dari masyarakat, LSM, akademisi, dan mencari dukungan dari semua stakeholder yang terkait lainnya. Tanpa dukungan dari pihak-pihak tersebut keberhasilan akan sulit terlaksana.

Bahwa potensi zakat yang kita miliki memang sangat besar dan belum kita gali. Bagaimana cara kita menggali sehingga zakat dapat menjadi sumber pendapatan daerah dan digunakan untuk pengentasan kemiskinan, adalah dengan belajar dari kesuksesan dari Negara Bagian Trengganu di Malaysia. Hal utama yang harus ditempuh adalah mengupayakan adanya kemauan politik (political will) dari pemerintah daerah dan parlemen. Karena untuk menuju ke tahap implementasi kita harus punya Qanun zakat dahulu sebagaai legalisasi. Qanun zakat itu akan menjadi dasar bagi penerapan “sistim jemput bola” di mana amil zakat akan mendatangi pemberi zakat untuk memungut dari wajib zakat.

Baitul Maal yang selama ini lebih banyak menunggu datangnya pembayar zakat, nantinya akan lebih proaktif. Pelibatan BPS sebagai stakeholder yang memiliki database pekerjaan penduduk akan menjadi sangat signifikan dalam pencapaian  pengumpulan zakat tersebut. Kita tunggu saja apakah Pemerintah Aceh dan Parlemen Aceh akan menyiapkan langkah-langkah ke arah itu.

* Penulis adalah Penanggung Jawab Operasional PNPM-Mpd Aceh 2011. Pemerhati masalah sosial.

Editor : bakri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

jika agan dan aganwati mau titip komentar atau pesan dipersilahkan ya