Senin, 15 Oktober 2012

Korupsi Uang Tilang, Seorang Polisi di Thailand Divonis 882 Tahun Penjara!


Rabu lalu (11 Juli 2012), Mahkamah Agung Thailand menjatuhkan vonis penjara selama 882 tahun terhadap seorang terdakwa karena tuduhan menyelewengkan uang tilang dan denda yang dipungutnya sebagai aparat negara.
Hukuman tersebut sebenarnya jauh lebih ringan daripada vonis Pengadilan Tinggi (Banding) yang menghukumnya selama 1765 tahun! Waw…..!
Kosol Jomphong, 41 tahun, seorang sersan polisi mulanya ditangkap tahun 2009 dan diseret ke Pengadilan Pidana dengan dakwaan “menyalahgunakan uang negara” (misappropriation of state funds). Di Pengadilan, ia terbukti telah melakukan penyelewengan sebanyak 353 kali dari tanggal 10 Februari 2003 sampai 30 April 2004 di tempatnya bekerja, yaitu  Bung Kum Police Station, Bangkok. Di kantor ini, ia bertugas di bagian keuangan. Adapun total uang negara yang ia selewengkan mencapai 512.342 Baht (16.527 US$). (Wah, nggak nyampe 200 juta rupiah)
Kosol Jomphong, divonis 882 tahun
Terbukti bersalah, Pengadilan tingkat pertama memvonis Kosol 5 tahun penjara untuk satu kali penyelewenang. Karena melakukan penyelewengan sebanyak 353 kali, maka total vonis yang dijatuhkan pengadilan adalah 1765 tahun! Pengadilan menjelaskan bahwa Kosol harus menjalani hukuman tersebut selama 50 tahun dalam masa uji coba. Selain itu, Kosol juga harus mengembalikan uang negara yang telah ia curi!
Tak terima dengan putusan ini, Kosol lalu melakukan banding ke Pengadilan Tinggi dan memohon keringanan hukuman. Namun, Pengadilan Tinggi menolak permohonannya tersebut dan tetap menghukumnya selama 1765 tahun. Akhirnya Kosol melakukan kasasi ke Mahkamah Agung Thailand. Dengan alasan “mengakui kesalahannya”, Mahkamah Agung akhirnya mengkorting masa hukuman untuk Kosol dari 1765 tahun menjadi 882 tahun!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

jika agan dan aganwati mau titip komentar atau pesan dipersilahkan ya