Inilah.com | Rabu, 9 Nov 2011 | Dedi Hamdan yang divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara karena terbukti menyalahgunakan dana penyaluran pupuk Pusat Koperasi Unit Desa Jawa Barat tahun 2008 senilai Rp108 juta harus rela kehilangan pekerjaannya.
Untuk menafkahi keluarganya, Dedi terpaksa harus banting tulang mencari uang sebagai tukang tambal ban.
"Pekerjaan saya sudah hilang semenjak terlilit kasus ini. Untuk mencari uang, saya jadi tukang tambal ban di Baleendah Kabupaten Bandung. Hidup saya serba sulit, terkadang untuk menghidupi keluarga sehari-hari, isteri saya membantu jadi tukang cuci tetangga," keluh Dedi usai divonis 1 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (8/11/2011).
Pria berumur 50 tahun ini mengaku kesulitan hadir dalam kursi pesakitan di Pengadilan Tipikor Bandung untuk menjalani agenda siang. Terkadang dia juga nebeng ke saksi untuk pulang. Bahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sering kali memberikan ongkos untuk bisa hadir dalam persidangan.
"Untuk ongkos datang ke persidangan Rp20.000 saya masih sulit mencarinya. Mungkin karena kasihan kepada saya, jadi Jaksa suka ngasih ongkos," tutur dia.
Bapak tiga anak ini juga kagum kepada kuasa hukum yang telah mengawalnya selama persidangan. Pasalnya, uang yang diberikan untuk membayar pengacara kerap kali dikembalikan. "Ternyata masih ada pengacara yang seperti itu," jelas dia.
Dedi pun sengaja memindahkan satu isteri dan tiga anak ke Purwokerto agar tidak mengetahui masalah hukum yang membelitnya. Apalagi, dia harus mencari uang Rp50 juta agar hukumannya tidak ditambah selama 2 bulan.
"Saya sedih dan terpaksa harus memindahkan anak dan isteri saya ke Purwokerto. Kalau untuk uang Rp 50 juta, saya harus menggantinya pakai apa," jelas dia.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis Dedi Hamdan selaku penanggung jawab Gudang Puskud Kabupaten Bandung selama satu tahun penjara karena terbukti menyalahgunakan dana penyaluran pupuk Puskud Jawa Barat tahun 2008 senilai Rp108 juta.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena memperkaya orang lain. Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan penjara 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Sumantono di ruang tiga Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung Selasa
www.AstroDigi.com (Nino Guevara Ruwano)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
jika agan dan aganwati mau titip komentar atau pesan dipersilahkan ya