Agan/aganwati yg sedang kuliah di fakultas hukum, atau yg baru aja lulus & dapet gelar S.H., mungkin pernah bertanya-tanya pada diri sendiri atau orang lain, lapangan pekerjaan apa saja sih yang tersedia buat agan/aganwati? Kalo agan/aganwati tertarik untuk mengetahui lebih lanjut mengenai lapangan-lapangan pekerjaan bidang hukum, silakan simak dulu artikel Lapangan Pekerjaan Bidang Hukum yg sengaja ditulis untuk ngejawab pertanyaan itu.
Quote:
Pertanyaan: Apa-apa saja lapangan pekerjaan yang terbuka untuk seorang lulusan pendidikan tinggi hukum? Bagaimana cara menjadi salah satu profesi hukum? Jawaban: Profesi di bidang hukum sebenarnya sangat beragam. Lapangan pekerjaan yang tersedia/terbuka untuk seorang lulusan pendidikan tinggi hukum secara umum kami berikan contohnya antara lain dalam tabel di bawah ini: Tabel Profesi Bidang Hukum dan Bacaan Terkait Quote:
Dan masih banyak lagi peluang-peluang pekerjaan/profesi bagi lulusan pendidikan tinggi hukum yang tidak dapat kami sebutkan satu per satu. Lebih jauh, simak artikel-artikel kami dalam Edisi Lebaran 2010 mengenai profesi-profesi bidang hukum. Untuk dapat menjadi salah satu dari profesi hukum yang ada, kami mengambil salah satu contohnya yaitu advokat, berikut ini tahapan-tahapannya secara umum: 1. Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (“PKPA”); 2. Mengikuti Ujian Profesi Advokat (“UPA”); 3. Mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus di kantor advokat; 4. Pengangkatan dan Sumpah Advokat. Lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur menjadi advokat simak artikel Prosedur Menjadi Advokat Sejak PKPA Hingga Pengangkatan. Selain menjadi advokat, prosedur untuk profesi hukum lainnya dapat anda simak di artikel-artikel klinik hukumonline berikut ini: • Profesi Pengacara, Advokat, PPAT dan Notaris; • Syarat dan Prosedur Menjadi Kurator; • Prosedur Menjadi Konsultan HKI; • Pendidikan Bagi Calon Hakim dan Jaksa. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Jawaban oleh: Diana Kusumasari Sumber : Lapangan Pekerjaan Bidang Hukum |
Jgn lupa ya baca berita-berita terbaru:
1. Tiga Puluh Tahun KUHAP.
2. Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Harus Dikendalikan.
3. Kejaksaan Belum Tindak Lanjuti Semua Laporan Satgas.
DISCLAIMER:
Seluruh informasi yang disediakan oleh tim hukumonline.com dan diposting di Forum Melek Hukum pada website KASKUS adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pengetahuan saja dan tidak dianggap sebagai suatu nasihat hukum. Pada dasarnya tim hukumonline.com tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia, sehingga hubungan klien-advokat tidak terjadi. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang sedang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang advokat yang berpotensi. (ACB/AMR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
jika agan dan aganwati mau titip komentar atau pesan dipersilahkan ya