Senin, 02 Januari 2012

Lapangan Pekerjaan Bidang Hukum



Agan/aganwati yg sedang kuliah di fakultas hukum, atau yg baru aja lulus & dapet gelar S.H., mungkin pernah bertanya-tanya pada diri sendiri atau orang lain, lapangan pekerjaan apa saja sih yang tersedia buat agan/aganwati? Kalo agan/aganwati tertarik untuk mengetahui lebih lanjut mengenai lapangan-lapangan pekerjaan bidang hukum, silakan simak dulu artikel Lapangan Pekerjaan Bidang Hukum yg sengaja ditulis untuk ngejawab pertanyaan itu.

Quote:
Pertanyaan:

Apa-apa saja lapangan pekerjaan yang terbuka untuk seorang lulusan pendidikan tinggi hukum? Bagaimana cara menjadi salah satu profesi hukum?

Jawaban:

Profesi di bidang hukum sebenarnya sangat beragam. Lapangan pekerjaan yang tersedia/terbuka untuk seorang lulusan pendidikan tinggi hukum secara umum kami berikan contohnya antara lain dalam tabel di bawah ini:


Tabel Profesi Bidang Hukum dan Bacaan Terkait

Quote:
Profesi & Bacaan Lebih Lanjut

Advokat ---> Advokat, Menegakkan Hukum Sambil Menambang Dollar


Arbiter ---> Arbiter Harus Mendua

Dosen --->Dosen: Persyaratannya Sulit, Gajinya Seiprit


Hakim ---> Hakim, Penegak Keadilan yang Tak Elit Lagi

Jaksa --->Jalan Berliku Seorang Jaksa


Jurusita --->Jurusita: Pejabat Peradilan yang Acap Kena Sasaran


Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ---> Konsultan HKI: Mitra Masyarakat dan Pemerintah Sekaligus

Kurator --->Pengurus Boedel yang Masih Menunggu


Legal Drafter --->Legal Drafter: Target di Tengah Upaya Menjaga Harmoni


Legislative Drafter --->Legislative Drafter: Dibutuhkan untuk Topang Fungsi Legislasi

Mediator --->Mediator: Bila Senyum Belum Memihak Para Penengah


Notaris
--->Notaris: Pejabat Umum yang Bukan Pejabat Negara


Panitera Pengadilan --->Panitera Pengadilan: Tak Sekedar Jenjang Karir

Peneliti Hukum ---> Peneliti Hukum: Melihat dengan Lensa Kebutuhan

Polisi ---> Orang Hukum di Korps Bhayangkara
Sumber: hukumonline

Dan masih banyak lagi peluang-peluang pekerjaan/profesi bagi lulusan pendidikan tinggi hukum yang tidak dapat kami sebutkan satu per satu. Lebih jauh, simak artikel-artikel kami dalam Edisi Lebaran 2010 mengenai profesi-profesi bidang hukum.

Untuk dapat menjadi salah satu dari profesi hukum yang ada, kami mengambil salah satu contohnya yaitu advokat, berikut ini tahapan-tahapannya secara umum:
1. Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (“PKPA”);
2. Mengikuti Ujian Profesi Advokat (“UPA”);
3. Mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus di kantor advokat;
4. Pengangkatan dan Sumpah Advokat.

Lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur menjadi advokat simak artikel Prosedur Menjadi Advokat Sejak PKPA Hingga Pengangkatan.

Selain menjadi advokat, prosedur untuk profesi hukum lainnya dapat anda simak di artikel-artikel klinik hukumonline berikut ini:
Profesi Pengacara, Advokat, PPAT dan Notaris;
Syarat dan Prosedur Menjadi Kurator;
Prosedur Menjadi Konsultan HKI;
Pendidikan Bagi Calon Hakim dan Jaksa.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.


Jawaban oleh: Diana Kusumasari

Sumber : Lapangan Pekerjaan Bidang Hukum
Seperti dibilang artikel diatas, peluang-peluang pekerjaan/profesi bagi lulusan pendidikan tinggi hukum itu banyak. Sekarang agan/aganwati tinggal pilih, mana yang kira-kira cocok dengan hati agan. Semoga sukses yah gan

Jgn lupa ya baca berita-berita terbaru:

1. Tiga Puluh Tahun KUHAP.
2. Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Harus Dikendalikan.
3. Kejaksaan Belum Tindak Lanjuti Semua Laporan Satgas.


DISCLAIMER:
Seluruh informasi yang disediakan oleh tim hukumonline.com dan diposting di Forum Melek Hukum pada website KASKUS adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pengetahuan saja dan tidak dianggap sebagai suatu nasihat hukum. Pada dasarnya tim hukumonline.com tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia, sehingga hubungan klien-advokat tidak terjadi. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang sedang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang advokat yang berpotensi. (ACB/AMR)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

jika agan dan aganwati mau titip komentar atau pesan dipersilahkan ya