Selasa, 03 Januari 2012

Upah Pekerja Aceh Rp 1,4 Juta/Bulan

BANDA ACEH - Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, menetapkan upah minimum provinsi (UMP) para pekerja lajang di daerah ini sebesar Rp 1,4 juta per bulan, atau Rp 56 ribu per hari. Upah tersebut berlaku mulai 1 Januari 2012.

“Peraturan gubernur ini berlaku bagi seluruh pekerja/karyawan perusahaan swasta, BUMN, BUMD, instansi pemerintah, maupun usaha sosial,” kata Kepala Seksi Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Disnakermobduk Aceh, Bukhari, kepada Serambi, Senin (2/1).

Besaran UMP tersebut diakuinya memang belum memenuhi standar kebutuhan hidup layak (KHL) yang rata-rata sebesar Rp 1.531.459 per bulan. “Namun dengan adanya itikad baik gubernur memperbaiki kesejahteraan pekerja, maka sebagian dari kebutuhan hidup kaum buruh relatif terpenuhi,” ujarnya.

Katanya, penerapan UMP tersebut sudah mempertimbangkan KHL, produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja, kemampuan usaha dan kemampuan perusahaan yang beroperasi di daerah ini.(awi)

Editor : bakri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

jika agan dan aganwati mau titip komentar atau pesan dipersilahkan ya