Tampilkan postingan dengan label OPINI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label OPINI. Tampilkan semua postingan

Kamis, 12 Januari 2012

Penyakit Konsumerisme

Oleh Jabal Ali Husin Sab

BUDAYA konsumersme, satu penyakit sosial yang berpotensi menciptakan masyarakat individualis dan materialistis, bahkan mengarah ke hedonisme, kini mengancam masyarakat Aceh. Hal ini ditandai dengan adanya sekelompok masyarakat yang aktif mengonsumsi produk-produk mewah sebagai sebuah prestise dan kehormatan.

Ironis ketika budaya baru yang identik dengan kemewahan ini muncul di daerah yang masih tertinggal dan penduduknya relatif belum sejahtera. Bahkan, sekitar 19,57% masyarakat Aceh tergolong miskin, di atas rata-rata nasional yang tingkat kemiskinannya tercatat hanya 13,33% (BPS, 2011). Aceh juga masih berada di peringkat ketujuh sebagai daerah paling tertinggal, merujuk pada data Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014.

Munculnya budaya konsumerisme di tengah masih banyaknya persentase masyarakat miskin menandakan adanya kesenjangan ekonomi. Kesenjangan ini muncul karena kegagalan pemerintah dalam proses distribusi kekayaan. Kebijakan pemerintah yang kapitalistik telah menutup ruang bagi pemerataan kekayaan. Kekayaan hanya menumpuk pada kelompok-kelompok pemilik modal dan masyarakat yang tidak memiliki kekuatan kapital menjadi sangat sulit menembus dinding kesejahteraan.

Dalam masyarakat yang terpisah oleh kelas-kelas ekonomi, masyarakat kelas atas dengan kemampuan ekonomi yang lebih tinggi berusaha untuk menunjukkan identitas dirinya dan mempermudah identifikasi satu sama lain dengan tampil eksklusif. Berpenampilan mewah adalah satu-satunya cara untuk menunjukkan identitas diri dan mempermudah mengidentifikasi satu sama lain.

Sistem konsumsi menjadi sistem nilai-tanda dan nilai-simbol, dan bukan karena kebutuhan atau hasrat mendapat kenikmatan. Sistem produksi ditentukan oleh seperangkat hasrat untuk mendapat kehormatan, prestise, status dan identitas melalui sebuah mekanisme penandaan (Baudrillard, 1970 : 47).

Dalam proses perwujudan identitas tersebut, kelompok masyarakat kelas atas menjadi konsumen besar bagi pasar, yang telah menyediakan berbagai produk dengan nilai dan harga yang relatif mahal menjadi pilihan utama. Dalam kesempatan yang sama, pasar memanfaatkan peluang ini dengan melancarkan promosi besar-besaran di media.

Seiring dengan tingginya frekuensi akses pasar oleh kalangan kelas atas, maka semakin besar kesempatan pasar untuk menciptakan hubungan ketergantungan akan penggunaan produk. Gaya hidup public figure nasional dan internasional, juga ikut menyihir masyarakat untuk berlomba menghambur-hamburkan uangnya demi sebuah pengakuan status sosial.

Selain melibatkan pasar dan media, proses penyebaran budaya konsumerisme melibatkan agen-agen yang berasal dari masyarakat. Para “agen perubahan” ini tampil mewah, saling mengenal dan menciptakan sebuah kelompok karena kemewahan yang dimiliki. Kelompok ini dikenal dengan nama sosialita.

Kaum Sosialita
Sosialita memiliki makna literal sebagai individu yang berpartisipasi dalam aktifitas sosial dan menghabiskan banyak waktu untuk menghibur dan dihibur dalam acara-acara masyarakat kelas atas yang fashionable (Reverso Dictionaries, 2010). Diawali pada abad ke 19 di Amerika Serikat, dikenal sebuah daftar yang berisi sekumpulan nama orang-orang kaya dan terhormat yang disebut dengan Social Register. Dalam kelompok inilah kaum Sosialita saling mengenal antar sesama mereka dan aktif dalam kegiatan-kegiatan sosial yang dikemas dengan hiburan-hiburan, mereka sangat dekat dengan dunia fashion, dan ini terbukti dengan penampilan para anggota kelompok ini yang terkenal mewah.

Maraknya budaya konsumerisme di Aceh tidak terlepas dari kaum sosialita yang ada. Kaum ini sering terlihat di ajang-ajang sosial yang diadakan di hotel berbintang. Keberadaan kelompok inijuga dapat dijumpai di resepsi perkawinan yang digelar. Dengan pakaian dan perhiasan yang mencolok cukup menarik perhatian, para sosialita ini tampil bak artis lokal. Kaum ini tampil sebagai trend setteryang banyak mempengaruhi gaya berpakaian masyarakat. Mungkin karena sering bepergian ke luar daerah bahkan luar negeri, gaya berpakaian mereka menjadi panutan karena dianggap merupakan gaya terkini yang sedang populer. Tidak jarang pakaian dan perhiasan yang mereka kenakan menjadi bahan pembicaraan para hadirin yang melihat. Bergaya seperti kalangan ini telah menjadi idaman kebanyakan orang.

Ketika penampilan sosialita telah menjadi idola masyarakat, secara tidak langsung akan mendorong masyarakat untuk  ikut konsumtif. Bahkan mendorong masyarakat yang berbeda kemampuan ekonomi untuk memaksakan diri demi sebuah pengakuan publik. Masyarakat berpotensi mengalami distorsi pemahaman akan kebutuhan dan mengarah ke pemborosan. Gaya hidup ini menempatkan kesenangan diatas segala-galanya sehingga berpotensi menciptakan masyarakat yang hedonis.

Efek yang paling berbahaya dari budaya konsumerisme adalah bergesernya nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Sesuatu yang berorientasi materi dipandang lebih baik daripada sesuatu yang berorientasi nilai. Semangat persaudaraan dalam masyarakat Acehjuga terancam oleh sikap individualis yang disebabkan oleh budaya konsumerisme. Semangat kesetaraan juga terkikis dengan kelas-kelas sosial yang terbentuk. Sebuah situasi yang akan mengubah secara signifikan struktur sosial yang ada ke arah yang mengkhawatirkan, tentu hal ini patut diwaspadai dan harus segera ditanggulangi.

Islam memberikan sebuah langkah preventif terhadap budaya konsumerisme dengan menganjurkan hidup sederhana. Kesederhanaan dan kepatutan yang ditawarkan menjadi batas-batas dalam menata kehidupan. Hidup sederhana menjadi proteksi awal guna mencegah terjangkitnya penyakit konsumerisme.

* Penulis adalah Mahasiswa Ilmu Politik FISIP Unsyiah, pegiat di Institute for Development and Empowerment of Acehnese Student (IDEAS).

Editor : bakri

Aceh, Sesuatu Banget

Oleh Mashudi SR

ACEH kembali menyita perhatian para petinggi negeri yang ada di pusat pemerintahan. Serangkaian peristiwa kekerasan mematikan yang terjadi di awal tahun ini, seperti berhasil menginterupsi proses pemerintahan yang sedang dikendalikan dari Jakarta. Tidak hanya jajaran pejabat eksekutif yang dibuat sibuk, politisi Senayan pun “dipaksa” melirik situasi terkini Aceh.

Proses demokratisasi Aceh yang diwarnai aksi memprihatinkan ini seakan menjadi pelengkap atas beragam peristiwa kekerasan menimpa negara di tahun baru ini. Atas nama pemenuhan ambisi pribadi dan kelompok dengan motif ekonomi dan politik, pembunuhan anak manusia pun dilakukan. Cara-cara primitif ternyata masih digunakan oleh segelintir manusia yang lahir dan dibesarkan di era modern ini. Anehnya, negara seperti tidak berdaya menghadapi orang-orang yang terlibat dalam aksi bar-bar ini.

Tragedi kemanusiaan Aceh yang menyebabkan enam orang meninggal dunia, sesungguhnya bukan peristiwa baru. Sepanjang tahun 2011 lalu beberapa aksi berbau mesiu, baik penembakan maupun pelemparan granat telah sering terjadi. Tidak banyak informasi yang diperoleh masyarakat, siapa dalang, pelaku dan apa motif dibalik serangkaian aksi tersebut. Aparat kepolisian tidak pernah pula secara tuntas membongkar kasus-kasus ini. Sulit menemukan kata tegas dari kepolisian, mana dari serangkaian kejadian itu yang murni kriminal dan sebaliknya. Sama sulitnya mendapatkan informasi sejauh mana proses pengungkapannya telah dilakukan.

Kisruh pilkada
Karena itu, ketika aksi penembakan mematikan di malam tahun baru terjadi, publik terhenyak. Kisruh pilkada Aceh ternyata tidak sekadar diramaikan dengan perang argumentasi dan aksi demonstrasi sebagaimana sering terjadi di banyak daerah lain. Tetapi juga turut diiringi dengan aksi penembakan masyarakat dari suku tertentu. Gangguan keamanan menjelang pilkada tidak lagi bisa dianggap sebagai peristiwa yang biasa-biasa saja dan berdiri sendiri. Bagaimanapun proses sirkulasi pucuk pimpinan provinsi dan 17 kabupaten/kota yang dimulai pertengahan tahun 2010 lalu, dengan semua karut-marutnya, tidak bisa dikesampingkan begitu saja.

Itulah sebabnya, kematian enam korban penembakan dan kembalinya banyak pekerja yang berasal dari luar Aceh ke daerah masing-masing, menarik perhatian elit-elit Jakarta, termasuk media nasional. Beragam media berskala nasional mulai ramai memberitakan provinsi paling ujung Barat pulau Sumatera ini. Bukan kesuksesan, tetapi kekisruhan politik yang diciptakan elit-elit politik lokal yang sedang mabuk kekuasaan.

Proses pemilihan kepala daerah mulai mengancam usia perdamaian yang masih sangat belia. Sukar untuk tidak mengaitkan rentetan aksi penembakan, pemotongan tower listrik milik PLN dan tower Telkom, dengan situasi politik terkini. Pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Kemanan setidaknya memberi kepastian kepada masyarakat bahwa ada keterkaitan aksi biadab ini dengan pilkada Aceh.

Proses demokratisasi Aceh memang masih berada dalam tahap transisi. Tahapan pilkada yang sedang berlangsung menjadi bagian dari proses tersebut. Karena itu ketika hajatan demokrasi lima tahunan ini mengalami gangguan yang memakan korban jiwa, ia tidak lagi bisa disikapi dengan cara biasa. Sebab, bagaimanapun, semua berkepentingan memastikan proses pemungutan suara tidak berakhir dengan pertumpahan darah. Semua ingin mengawal kemajuan demokrasi tidak berbalik menjadi konflik horizontal yang (sengaja) diciptakan oleh pihak-pihak yang kepentingannya tidak tercapai.

Menarik perhatian
Cerita kebuntuan politik pilkada hanya sedikit dari banyak kisah terjadi di bawah kolong langit Aceh yang menarik perhatian masyarakat luas. Beberapa waktu lalu, misalnya penertiban sekaligus pembinaan terhadap komunitas Punk yang mulai tumbuh, mendapat sorotan media dalam dan luar negeri. Kebijakan pemerintah daerah berbasis syariat Islam ini, menimbulkan gelombang protes sebagai bentuk aksi solidaritas yang ditunjukkan komunitas Punk nusantara dan mancanegara. Bagi mereka langkah pemda Aceh dianggap “lebay” dan melanggar kebebasan individu untuk berekspresi.

Penerapan nilai dan norma syariat Islam dalam bentuk qanun juga tidak sepi dari perhatian publik. Masyarakat nusantara tersentak kaget tatkala hukuman cambuk diberlakukan. Desakan agar model penerapan syariat Islam yang mengedepankan perspektif penghukuman ini ditinjau ulang mengalir deras. Model semacam ini dianggap tidak relevan diterapkan di tengah kehidupan manusia yang semakin beradab karena mengabaikan Hak Asasi Manusia.

Dua peristiwa penting lain yang menyedot perhatian masyarakat dunia dan tidak pernah dilupakan adalah konflik bersenjata selama tiga dasawarsa yang berakhir damai dan bencana alam gempa bumi disusul tsunami 2004 yang meluluhlantakkan sebagian besar wilayah pesisir Aceh dengan ratusan ribu nyawa yang hilang.

Mengundang perhatian
Dua peristiwa yang menyentuh rasa kemanusiaan itu melahirkan optimisme dalam membangun Aceh yang lebih baik. Tentu tidak semua persoalan yang ditimbulkan dua kejadian ini bisa diselesaikan tuntas dalam waktu yang singkat. Konflik kemanusiaan yang berakhir damai masih menyisakan problem keadilan bagi korban konflik. Demikian pula proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascatsunami masih meninggalkan masalah, utamanya penyelesaian transfer aset yang bernilai triliunan rupiah.

Beberapa cuplikan persoalan di atas memperlihatkan betapa Aceh selalu berhasil mengundang perhatian masyarakat luas. Bahkan jauh sebelum bangsa ini lahir pun sesungguhnya Aceh pernah menjadi salah satu pusat perhatian dunia dengan kemasyhuran yang dimiliki di bawah penguasa Sultan Iskandar Muda. Indonesia sendiri begitu jatuh cinta kepada Aceh dan menjadikannya sebagai modal menuju kemerdekaan yang dicita-citakan.

Menariknya, saat ini ada yang menyebut, Aceh sesuatu banget. Frase sesuatu banget milik artis yang sedang naik daun, Syahrini ini, tentu saja bukan untuk memuji dengan makna positif, sebagaimana Syahrini mengekspresikan sikapnya terhadap sesuatu dengan menyebut alhamdulillah ya... sesuatu banget. Tetapi ingin menyatakan keheranan terhadap persoalan Aceh terkini yang seperti sengaja diciptakan oleh elit-elit masyarakat Aceh sendiri.

Aceh memang mendapat tempat dan perlakuan khusus dalam negara kesatuan Indonesia ini. Harapannya agar daerah ini bisa ditatakelola secara bebas olah masyarakatnya sesuai dengan nilai dan budaya yang dimiliki. Karena itu ketika proses demokratisasi Aceh berlangsung, masyarakat luar hanya menjadi penonton sambil berharap hasil yang terbaik.

Celakanya, elit-elit politik lokal Aceh gagal mengelola demokrasi yang dibangun sendiri dengan cara-cara demokratis. Alih-alih mengundang simpati, yang muncul ungkapan sinis ketika menyaksikan akrobat politik politisi lokal yang begitu banal. Aceh memang sesuatu banget!

* Penulis adalah Aktivis Pemuda Muhammadiyah Aceh.

Editor : bakri

Gempa Sumber Gelombang

Oleh Muksin Umar

KITA sering mendengar seseorang di-rongent atau di-scan untuk mengetahui penyakit yang dialami oleh orang tersebut. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini memungkinkan kita men-scan perut bumi dengan metode yang mirip dengan sistem CT-scan (Computed Tomography-scan). Metode scan perut bumi ini dinamakan dengan seismic tomography.

Seismic tomography (tomography seismik) sendiri dapat diartikan sebagai teknik menggambarkan sesuatu yang dilewati oleh gelombang seismik. Berbeda dengan CT-scan yang menggunakan sinar-X sebagai sumber sinar dan detektor sinar-X, dalam tomography seismik kita menggunakan gempa atau ledakan sebagai sumber gelombang dan seismometer untuk merekam data gempa.

Tomography seismik sendiri terdiri dari beberapa jenis tergantung pada jenis gelombang seismik yang digunakan dan metode perhitungannya. Dalam tulisan ini penulis memperkenalkan tomography seismik yang mengkaji kecepatan perambatan gelombang P (pressure) yaitu gelombang yang pertama sekali kita rasakan di permukaan. Untuk metode ini kita menghitung dan memetakan kecepatan gelombang P semua daerah yang dilalui oleh gelombang. Gelombang seismik akan merambat lebih cepat jika melewati material yang dingin dan padat seperti lempeng bumi yang masuk ke dalam mantel. Sebaliknya, gelombang akan merambat lebih lambat jika memasuki struktur panas seperti batuan yang sangat panas atau magma.

Struktur bumi
Tahun 2010, penulis berhasil menggambarkan struktur bumi tiga dimensi di bawah Indonesia sampai pada kedalaman 1.500 km dengan menggunakan beberapa sumber data gempa antara lain dari: International Seismological Centre (ISC), Geoscience Australia (GA), Research School of Earth Sciences Australian National University (RSES-ANU), dan data dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Indonesia.

Gambar B menunjukkan struktur bumi di bawah garis A-A” pada Gambar A sampai pada kedalaman 1500 km. Zona berwarna merah dalam Gambar B adalah struktur dengan kecepatan gelombang lebih lambat sedangkan daerah berwarna biru muda adalah struktur bumi dengan perambatan gelombang lebih cepat. Di sini struktur yang berwarna biru muda dalam Gambar B menggambarkan lempeng Indo-Australia yang masuk ke bawah Sumatera yang dikenal dengan zona subduksi sedangkan zona merah adalah daerah panas yang menunjukkan adanya kandungan magma di bawah danau Toba. Titik-titik berwarna ungu adalah titik-titik gempa di bawah zona garis A-A” yang umumnya terjadi dalam zona subduksi atau di daerah pertemuan dua lempeng. Kami berhasil menggambarkan zona subduksi yang membentang dari Andaman sampai bagian timur Indonesia. Akibat keberadaan zona subduksi ini, Indonesia tidak terhindarkan dari gempa setiap saat baik gempa kecil maupun besar. Namun demikian, tidak semua wilayah dapat digambarkan dengan menggunakan tomography seismik ini karena gempa hanya terjadi di lokasi-lokasi tertentu saja dan kita tidak bisa menempatkan seismometer di semua wilayah, seperti di dasar laut atau hutan belantara.

Memetakan kekayaan alam
Dengan tomography seismik yang lebih komprehensif kita dapat memanfaatkan gempa untuk mempelajari kekayaan Indonesia terutama Aceh yang memiliki kandungan sumber daya alam yang luar biasa seperti panas bumi, gas, minyak dan lain-lain.

Sejak pertengahan 2011 penulis dibantu oleh beberapa dosen dan mahasiswa Jurusan Fisika FMIPA Unsyiah bekerja sama dengan Pusat Penelitian Geoscience Jerman mencoba “menscan” perut bumi di daerah Tapanuli Utara untuk keperluan eksplorasi panas bumi (geothermal) menggunakan kombinasi beberapa metode tomography seismik. Kami menggunakan gempa sebagai sumber gelombang mengingat di sepanjang patahan Sumatera terdapat banyak gempa-gempa darat dan dangkal. Kami sangat “beruntung” karena telah terjadi lebih dari 5.000 gempa di daerah Tarutung saja hanya dalam waktu 6 bulan.

Maka benarlah apa yang disebutkan dalam Alquran (Al-Insyirah: 5-6), “Maka sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan. Sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan”, adalah benar adanya. Gempa di Indonesia memang tidak bisa terhindarkan karena adanya zona subduksi yang membentang sepanjang Indonesia dan patahan sepanjang Sumatera, bahkan tsunami berikutnya juga masih berpeluang terjadi. Namun gempa yang menakutkan itu juga dapat memberikan kemudahan-kemudahan bagi umat manusia. Kita sebagai manusia memang tidak dapat mengetahui semua hal tentang gempa secara mendetil. Tetapi selaku manusia yang diberikan akal, kita harus berpikir untuk meminimalisir efek negatif akibat gempa dan memanfaatkan gempa untuk kepentingan umat manusia.

* Penulis adalah Staf Pengajar pada Jurusan Fisika FMIPA Unsyiah dalam bidang Seismology dan saat ini menjadi Research Assistant pada Pusat Penelitian Geoscience (GFZ), Potsdam, Jerman.

Editor : bakri

Penguatan Akidah di Sekolah

Oleh Teuku Zulkhairi

PELAJARAN akidah dan akhlak di sekolah selama ini kurang mendapat perhatian. Tidak mengherankan kalau beberapa waktu lalu kita dikejutkan dengan persoalan ‘kegoncangan akidah’ yang melibatkan remaja. Ada sejumlah remaja kita yang masih duduk di bangku sekolah menengah maupun yang sudah di perguruan tinggi, ikut terjebak dalam ajaran Millata Abraham yang divonis sesat oleh para ulama kita.

Faktanya, dalam penelusuran penulis, hingga hari ini, berapa lama jam pengajaran pendidikan Islam diajarkan? Ada sekolah yang hanya memberikan waktu tidak lebih dua jam untuk quota pengajaran agama Islam per pekannya. Bahkan, beberapa mata pelajaran pokok Islam ini cenderung menjadi mata pelajaran kelas dua pada sekolah-sekolah umum atau bahkan di madrasah sekalipun.

Di sisi lain, selama ini mata pelajaran umum juga belum disajikan secara Islami. Misalnya mata pelajaran IPA, IPS, belum ada petunjuk yang konkret untuk para guru, bagaimana menyajikan pendidikan umum yang relevan dengan nilai-nilai Islam. Akibatnya, produk-produk hasil pendidikan lahir dalam kondisi buta dengan agamanya.

Kondisi ini pada dasarnya merupakan buah dan produk dari sistem pendidikan sekuler Indonesia warisan kolonialisme. Sistem pendidikan Indonesia yang sekuler-materialistik ini sebenarnya hanyalah merupakan bagian dari sistem kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang juga sekuler, tak terkecuali di Aceh. Karena itu, sudah saatnya kita mempertegas urgensitas Islamisasi pendidikan di Aceh.

Landasan yuridisi
Dalam skala wilayah lebih kecil, upaya mempertegas urgensitas tersebut pernah dilakukan pihak DPRK Banda Aceh dengan melahirkan Qanun Pendidikan Akidah Akhlak. Qanun ini sangat bagus karena ini akan bermakna penambahan jam-jam pelajaran agama (akidah dan akhlak) di sekolah, yang memang sesuatu yang telah lama kita nantikan.

Tetapi, seperti sudah sama kita ketahui pada akhirnya qanun ini ditolak oleh eksekutif dengan alasan bahwa komisi yang akan lahir setelah qanun ini disahkan, akan bertabrakan dengan Komite Penguatan Akidah dan Penguatan Amalan Islam (KPA-PAI) yang dibentuk oleh eksekutif.

Meski demikian, kita tetap manaruh harapan agar suatu saat nanti qanun ini bisa disahkan dan diberlakukan sebagai landasan yuridis dalam upaya penguatan akidah akhlak bagi para siswa kita. Terobosan ini hendaknya juga bisa dicontoh daerah-daerah lain di Aceh.

Komisi pendidikan akidah dan akhlak menjadi penting karena faktanya saat ini sejumlah instansi berwenang belum berperan maksimal, belum mampu menjangkau titik sentral pembinaan akidah dan akhlak generasi muda. Rasanya sangat mendesak bagi lahirnya sebuah lembaga yang bekerja secara khusus menangani permasalahan akidah dan akhlak lewat jalur pendidikan.

Kehadiran Komisi Pendidikan Akidah dan Akhlak justru sangat menguntungkan pemerintah, sebab dibentuk dengan qanun (peraturan daerah), sehingga memiliki legitimasi yang sangat kuat bagi upaya pelaksanaan syariat di ibukota Provinsi Aceh, yang merupakan prototype atau tolok ukur bagi keberhasilan pelaksanaan syari Islam di Aceh.

Sejujurnya kita ingin semua pihak saling bergandengan tangan dalam upaya mendukung penegakan Syariat Islam di Aceh. Seharusnya pihak eksekutif dan legislatif bisa menyelesaikan permasalahan secara arif dan bijaksana. Sudah cukup pengalaman Qanun Jinayah dan Qanun Acara Jinayah yang berakhir tragis dan terbengkalai hingga kini, akibat tidak adanya tidak temu para pengambil kebijakan di tingkat provinsi.

Payung hukum
Kehadiran Qanun tentang Pendidikan Akidah dan Akhlak di satu sisi juga menjawab keresahan Kapolda Aceh, Irjen Pol Iskandar Hasan sebagaimana diungkapkannya dalam Dialog dengan Ormas Islam di Aula Mapolda Aceh akhir tahun lalu, bahwa dibutuhkan payung hukum (qanun) untuk melakukan pembinaan terhadap persoalan moral dan akhlak.

Dengan adanya payung hukum, maka para penegak hukum memiliki landasan yuridis dalam bertindak. Sebab, permasalahan dekadensi moral dan kemerosotan akhlak yang sedang melanda generasi muda, khususnya sebagian para remaja kita, kini sudah berada pada kondisi cukup mengkhawatirkan. Mulai dari yang terperangkap dalam aliran sesat, merebaknya komunitas anak-anak punk, hingga pergaulan bebas yang kian mencemaskan.

Semua pihak harus menyadari bahwa persoalan pendangkalan akidah dan kemerosotan akhlak generasi mudah sudah sangat kronis. Para pengambil kebijakan harus segera mengambil langkah-langkah cepat dan tepat agar penerapan Syari’at Islam di Banda Aceh bisa berjalan maksimal. Semua kendala yang muncul harus segera dicarikan solusi, serta langkah antisipasi juga harus disiapkan. Bukankah mencegah itu lebih baik dari mengobati?

Berbagai persoalan pendangkalan aqidah dan kemerosotan akhlak melanda generasi muda belakangan ini, sudah cukup menjadi alasan kenapa Qanun Pendidikan Aqidah dan Akhlak tersebut sangat dibutuhkan. Keberadayaan qanun tersebut akan membuat legitimasi pelaksanaan program penguatan aqidah dan perbaikan akhlak remaja di sekolah semakin kuat, dan pemerintah pun akan lebih leluasa dalam mengambil setiap kebijakan karena sudah ada payung hukum. Wallahu a’lam bishshawab.

* Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana IAIN Ar-Raniry dan Peneliti pada Lembaga Studi Agama dan Masyarakat (LSAMA).

Editor : bakri

Western (Islam)isasi di Aceh?

Oleh Cut Yulvizar

ACEH kembali menjadi objek yang menarik untuk diperbincangkan. Kali ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah dan dewan kota Banda Aceh yang telah menyetujui pembangunan Hotel Best Western di depan Masjid Raya Baiturrahman.

Persetujuan ini kemudian memunculkan berbagai reaksi dari berbagai elemen masyarakat. Sebagian ada yang setuju dengan pembangunan tersebut, dan sebagian lain menolak ide pembangunan Best Western tersebut.

Terlepas dari perdebatan pro-kontra terhadap pembangunan hotel dan mall tersebut, penulis tertarik melihat dari sudut perspektif lain, yaitu perspektif investasi dan pembangunan wisata Islami yang dijadikan sebagai alasan Pemko dan Dewan kota Banda Aceh.

Bagaimana sebenarnya konsep hotel dan mall Islami? Bagaimana pula maksud membangun western (isasi) dipusat kota Banda Aceh. Dan mengapa harus di depan Mesjid Raya Baiturrahman yang menjadi simbol peradaban Aceh, mengapaa tidak diwilayah lain seperti yang dilakukan oleh Hermes Palace Hotel? Terakhir, akankah simbol mesjid tersebut akan dikalahkan oleh simbol Best western Aceh?

Syndrome western
Pertanyaan ini menarik penulis ajukan, karena Pemko Banda Aceh baru saja menertibkan anak-anak Punk yang dianggap tidak berbudaya Easten (Ketimuran). Sebaliknya, Punk dianggap sebagai aliran/mazhab yang datang dari Negara Barat (Western), yang dinilai bertentangan dengan nilai, norma dan adat serta local wisdom masyarakat Aceh.

Pemko Banda Aceh juga mengambil tindakan “keras” terhadap anak-anak Punk yang western tersebut. Proses “pembinaan” dimulai dengan penangkapan, pencukuran rambut, “pengkolaman” dan pemusnahan segala identitas dan simbol-simbol yang bersifat western tersebut.

Di sisi lain, Pemko dan Dewan Kota sepertinya sedang mengalami syndrome western dengan menerbitkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) pendirian Hotel/Mall Best Western tepat dihadapan Masjid Raya Baiturrahman, satu wilayah yang dilindungi oleh Qanun Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Ruang Wilayah Kota Banda Aceh.

Sebagaimana disebutkan dalam pasal (1) dan (2) qanun tersebut berkaitan dengan pengelolaan/pelestarian wilayah yang mencakup wilayah Masjid Raya Baiturraham dan Wilayah Makam Raja/Makam Kandang XII, yang berada tepat di belakang lokasi rencana pendirian Hotel dan Mall tersebut.

Secara pilihan nama juga tidak mencerminkan local wisdom dan tidak sesuai padanan kata Islami. Inilah suatu bentuk kebijakan yang menurut analisa penulis juga bertentangan dengan etika, tata krama dan tata ruang Aceh, dengan menghadirkan/menyetujui pembangunan suatu simbol western di pusat kota Banda Aceh.

Secara operasional sebuah hotel berbintang, kita juga patut bertanya: Adakah suatu jaminan bahwa hotel tersebut tidak dijadikan sebagai tempat bermesum/berzina oleh para “mesum-er/penzina”, yang bermodal pastinya?

Adakah aturan yang tidak membolehkan arak (minuman beralkohal) beredar di hotel tersebut? Adakah jaminan tidak ada bar/karaoke yang dianggap bertentangan dengan nilai dan norma-norma Islam? Adakah jaminan tidak ada kolam renang yang di dalamnya akan berenang orang-orang yang tidak berpakaian Islami? Adakah tim Amdal menanyakan pertanyaan-pertanyaan yang “islami” tersebut?

Sehingga, dengan mudah memberikan rekomendasi layak dan patut secara amdal pembangunan hotel/mall tersebut. Sebaliknya, penulis nyakin sekali semua pertanyaan tersebut tidak memberikan sebuah jawaban bahwa semua itu tidak diizinkan. Karena standar hotel berbintang pasti, dan pasti menyediakan semua barang-barang tersebut.

Artinya, semua alasan yang dikemukakan oleh Pemko dan Dewan Kota hanyalah sebuah alibi dan jawaban yang tidak rasional dalam konteks kampanya wisata Islami. Melihat kondisi demikian, ada dua hal yang mungkin terjadi: Pertama, ada tekanan dari pemilik modal (capital) terhadap pemengang kekuasaan di kota Banda Aceh saat ini.

‘Budak’ pemilik modal
Hal ini seperti dikatakan oleh Badan Investasi Kota Banda Aceh (2012) bahwa pihak hotel tidak akan melakukan investasinya dalam membangun hotel tersebut jika tidak di kawasan tersebut. Ini membuktikan bahwa Pemerintah Kota saat ini seperti menjadi “budak” dari pemilik modal.

Kedua, ada “kartel” kepentingan antara pemilik modal dengan penguasa dalam proses pendirian Best Western tepat di depan Masjid Raya Baiturrahman. Lebih jauh, ada maksud lain pendirian hotel/mall tersebut tepat di depan Mesjid Raya Baiturrahman. Karena secara eksplisit kita tahu design dan ketinggian Hotel/Mall tersebut akan mengalahkan ketinggian mesjid raya Baiturrahman.

Artinya, hotel/mall ini akan menjadi icon baru Aceh, bukan lagi Masjid Raya Baiturrahman. Asumsi ini memang perlu diperdebatkan lagi. Namun ini tidak dapat dipungkiri, bahwa upaya membangun Western sebagai wujud Westernisasi Aceh, bukan Islamisasi Aceh.

Terakhir, penulis yakin bahwa masyarakat tidak menolak investasi/pembangunan hotel/mall tersebut, jika tidak dibangun di depan Masjid Raya Baiturrahman. Artinya jika asumsinya adalah faktor pembangunan ekonomi dan peningkatan PAD, mengapa tidak dibangun di wilayah pinggiran kota Banda Aceh, apakah di Ulee lheu, atau kawasan lainnya, yang otomatis akan membangun kawasan tersebut secara ekonomi juga.

Konsep ini juga akan mengurangi kepadatan wilayah kota yang semakin padat seiring dengan pertumbuhan ekonomi di Banda Aceh. Pemerintah juga seharusnya tidak melanggar qanun yang telah dibuat sebagai landasan juridis dalam membangun kota yang lebih berperadaban.

Jadi mari membangun peradaban kota dengan tetap menghargai situs sejarah dan simbol peradaban Aceh masa lalu, sehingga Aceh tidak menjadi bangsa yang “durhaka” terhadap leluhur dengan tidak melestarikan kawasan yang bernilai sejarah itu.

* Penulis adalah Alumni George August University of Goettingen, Jerman, dan Dosen FMIPA Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh.

Editor : bakri

Sultanah Bahiyah, Perpustakaan 'Milik' Sendiri

Oleh Fifi Yusmita, mahasiswa di Uiversitas Utara Malaysia

SULTANAH Bahiyah merupakan sebuah perpustakaan lima lantai milik Universitas Utara malaysia. Perpustakaan ini memiliki berbagai keunggulan dalam hal meningkatkan mutu serta kualitasnya, dari sisi fasilitas yang ditawarkan, terdapat enam ruangan spesial yang bisa dinikmati oleh pengunjung perpustakaan ini, yaitu discussion room, spesial reading room, carrel room, reading room, music room dan viewing room. Carrel room merupakan satu ruangan yang paling diminati oleh mahasiswa Aceh yang sedang menyelesaikan studinya di Universitas Utara Malaysia. Ruangan yang terletak di lantai lima ini, selain menawarkan kenyaman juga disertai dengan berbagai fasilitas yang dapat dipergunakan oleh mahasiswa yang telah memesan carrel room ini.

Perpustakaan ini dilengkapi dengan tekhnologi serta sistem informasi yang sangat canggih. Online resource yang ditawarkan seperti jurnal lokal, jurnal internasional, thesis, newspaper, exam paper, research paper, online database dan lain sebagainya sangat membantu mahasiswa dalam menyelesaikan studi mereka di Universitas Utara Malaysia. Mahasiswa di diberikan akses yang memadai untuk mencari dan mendapatkan informasi yang mereka inginkan, sehingga mahasiswa yang menjadi anggota dari perpustakaan ini akan merasa seperti memiliki ratusan ribu koleksi pribadi di dalam genggaman, hal ini dirasakan karena informasi apa pun dapat dengan mudah diraih oleh pengunjung perpustakaan ini.

Children’s corner adalah fasilitas lain yang ditawarkan oleh perpustakaan Sultanah Bahiyah. Ruangan anak-anak ini sangat nyaman dari segi interior dan koleksi yang tersedia. Pengunjung perpustakaan ini dapat dengan langsung menikmati koleksi untuk anak-anak seperti buku-buku fiksi, buku pengetahuan umum, ensiklopedia, majalah anak-anak, film anak-anak dan lain sebagainya.

Perpustakaan ini melayani pengunjungnya dari pukul 8 pagi sampai pukul 10 malam, sedangkan untuk mendapatkan online resource, pengunjung dapat mengunjungi perpustakaan Universitas Utara Malaysia ini dalam waktu 24 jam. Pemandangan ini sangat kontras bila dibandingkan dengan Perpustakaan yang kita miliki di Aceh yang hanya melayani pengunjungnya dari pukul 08.00 pagi sampai pukul 05.00 sore hari, serta fasilitas online yang belum memadai untuk para anggota perpustakaan serta pengunjung perpustakaan.

Besar harapan dari mahasiswa Aceh yang sedang menyelesaikan studi Master dan PhD di Universitas Utara Malaysia agar pemerintah dan perguruan tinggi Aceh agar lebih peduli terhadap mutu dan kualitas pendidikan Aceh, salah satunya dengan memperbaiki sistem perpustakaan serta memperbaharui teknologi yang digunakan, hal ini sangat penting demi terciptanya putra putri daerah yang berilmu pengetahuan.

* Bila Anda punya informasi menarik, kirimkan naskah dan fotonya serta identitas Anda ke email: redaksi@serambinews.com

Editor : bakri

‘Kota Pasir’ di Pantai Aceh

Oleh Teuku Dadek

SETELAH tujuh tahun tsunami, sebagai orang yang ikut merasakan proses rehab rekon dan ikut pula menjadi bagian dari keadaan Aceh sebelum musibah terjadi, tentunya bisa merasakan apa yang sesungguhnya terjadi di Banda Aceh. Terlihat betapa kota tersebut telah tumbuh sebagai kota yang bukan Banda Aceh sebelum tsunami. Jalan-jalan lingkar telah memberikan akses ke tempat-tempat yangs semula sepi menjadi tempat para investor menanamkan uangnya.

Meulaboh pun telah melebar, tempat-tempat yang dulu merupakan kebun karet dan ladang masyarakat berubah menjadi tempat relokasi korban tsunami. Meulaboh yang dulu belum banyak memiliki komplek perumahan besar, sekarang sudah memilikinya. Di kompleks Budha Tzuchi saja ada 1.100 unit rumah sehingga orang-orang Meulaboh yang dulunya hidup dalam suasana perkampungan dengan nilai kekerabatan dan saling kenal yang kental “dipaksa” hidup dalam kompleks perumahan dengan nilai-nilai “blok”, tidak ada “orang asli” dan “orang pendatang”, semua sama dan tidak ada kewajiban untuk harus mengenal semua orang.

Kota-kota tersebut telah direkayasa dan dibangun kembali pascatsunami sehingga tidak mudah bagi orang yang tidak mengenal Aceh sebelum tsunami untuk membebadakan kota-kota tersebut sebelum tsunami. Namun, tidak ada perubahan yang berarti terhadap penataan ruang dalam konteks pengurangan risiko bencana di sana.

Di Banda Aceh tempat yang dulunya adalah zona merah tsunami masih berdiri pemukiman, bahkan perkantoran dan tempat-tempat vital pemerintah. Pemko Banda Aceh pernah mempublikasikan zona-zona yang mengharuskan rumah dibangun 500 meter dari sisi pantai, namun zona ini gagal. Tidak mudah mengajak masyarakat memahami zona ini dan tidak mudah pula bagi pemko menyedia dan membebaskan tanah untuk kepentingan zona tersebut.

Di Meulaboh sekolah sekolah di bekas wilayah tsunami telah dibangun kembali, bahkan banyak sekolah SD masih berdiri di wilayah itu, bisakah kita bayangkan jika gempa dan terjadi tsunami siapa yang harus bertanggung jawab bagi anak-anak TK dan SD tersebut? Apalagi di sekolah, program sekolah siaga bencana belum memasyarakat dan banyak sekolah yang belum memahami arti pentingnya skenario sebuah evakuasi.

Saya terbayang dengan orang-orang yang sedang bermain pasir di pantai dengan membangun sebuah miniatur sebuah kota dari pasir di pinggir laut, dan tiba-tiba datanglah ombak menghancurkan “kota pasir” itu dan dengan tawa kemudian mereka membuat lagi untuk menyenangkan anak-anak yang ikut andil dalam permainan tersebut.

Karenanya, kota di pesisir itu seperti kota yang terbuat dari pasir yang pasti akan menghadapi kembali bencana tsunami, 100 tahun-kah atau lebih, atau malah seribu tahun. Nasi sudah menjadi bubur, Banda Aceh pun sudah menjadi kota dengan tata ruang terbaik di Indonesia, namun ketangguhannya untuk menghadapi kemungkinan terjadi lagi tsunami perlu dipertanyakan.

Untuk itu tidak ada pilihan lain kecuali, pemko dan pemkab harus memperkuat diri dengan kegiatan Pengurangan Resiko Bencana (PRB).

Paling tidak ada lima kegiatan yang dapat dilakukan dalam PRB tersebut, pertama; pengenalan dan pemantauan risiko bencana, kedua; perencanaan partisipatif penanggulangan bencana, ketiga; pengembangan budaya sadar bencana, keempat; penguatan kapasitas dan jaringan terhadap pelaku penanggulangan bencana, kelima     penerapan upaya fisik, nonfisik, dan pengaturan penanggulangan bencana.

Hampir seluruh kabupaten/kota di Aceh dapat dipastikan tata ruangnya tidak didasarkan kepada kajian bencana, sebab konsep tata ruang sudah dibangun sebelum peta risiko ada. Peta ini sangat penting dalam memberikan pedomanan kepada semua pihak, dalam contoh kasus di Meulaboh, pascatsunami Pemkab telah membebaskan tanah untuk relokasi di tiga tempat yang tidak tepat, dua tempat tidak jadi dibangun karena rawan banjir dan gambut, namun satu lagi tetap dibangun sehingga penghuni sering mengalami banjir.

Kedua: program perencanaan partisipatif penanggulangan bencana, kegiatannya adalah perlu dususunnya perencanaan umum yang berorientasi kepada pengurangan resiko bencana  seperti dalam Musrenbang tentu bukan hanya titik berat pemerataan kesempatan dibangun tetapi juga kesempatan mengurangi resiko bencana. Kemudian setiap kabupaten/kota sudah harus membangun Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) yang membuat sejauhmana ketahanan daerah dalam menghadapi bencana, apa yang harus dilakukan jika bencana terjadi serta siapa yang melakukan apa. Pembentukan Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) adalah salah satu bentuk perencanaan partisipatif yang terpelihara.

Ketiga; pengembangan budaya sadar bencana dititikberatkan terutama kepada masyarakat dan sekolah. Masyarakat dan sekolah harus paham bahwa masalah bencana bukanlah hanya urusan pemerintah tetapi masyarakat dan sekolah harus memiliki kemandirian awal dalam pengurangan resiko bencana. Kesadaran ini dapat dibangun misalnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah memilki wacana tentang Desa Tangguh di mana masyarakat desa dibentuk dalam sebuah organisasi suka rela yang memiliki tugas mengurangi risiko sebelum bencana datang, mampu bertindak cepat dalam penyediaan logistik dan penanganan darurat saat bencana serta tepat dalam melakukan upaya rehab dan rekon.

Keempat, penguatan kapasitas dan jaringan terhadap pelaku  penanggulangan bencana, hampir di seluruh kabupaten/kota di Aceh telah dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kecuali Sabang masih dalam proses. Badan ini adalah jelmaan dari Satlat BP yang diperluas serta dibangun atas sebuah UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Kelima penerapan upaya fisik, nonfisik, dan pengaturan  penanggulangan bencana, kegiatannya terutama adalah kontrol letak bangunan agar tidak dibangun di atas daerah bencana dan yang lebih penting lagi adalah kualitas dari bangunan. Di beberapa Kabupaten/Kota di Indonesia pemberian izin mendirikan bangunan telah melibatkan BPBD dengan cara sebelum sebuah kegiatan pembangunan dilakukan dan izin diterbitkan maka harus terlebih dahulu dikeluarkan ARB (Analisa Resiko Bencana) misalnya ada pihak swata ingin membangun toko di sebuah daerah, dalam ARB tersebut BPBD wajib memberitahukan kepada yang bersangkutan bahwa daerah yang akan dibangun toko adalah rawan banjir yang pernah terjadi pada tahun tertentu dan juga rawan gempa serta tsunami yang pernah terjadi tahun tertentu. Dengan demikian masyarakat akan paham model bangunan apa yang bisa dan harus dia bangun sehingga kota-kota di Aceh yang terletak di daerah rawan tsunami misalnya tidak hanya menjadi sebuah “kota pasir” yang akan disapu kembali oleh tsunami pada 100, 1000 tahun yang akan datang.

* Penulis adalah Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Aceh Barat.

Editor : hasyim

Pembangunan Tata Kota Islami

Oleh Fahmi Abduh

DALAM beberapa waktu yang tidak lama ke depan akan ada sebuah investor yang akan membangun sebuah hotel bertaraf internasional dengan investasi lebih dari 200 miliar di Kota Banda Aceh seperti diberitakan beberapa media di Aceh.

Lokasi pembangunan hotel ternyata mendapat reaksi keras dari beberapa kalangan masyarakat terkait dengan lokasi pembangunannya yang hanya berjarak ratusan meter dari landmark kebanggaan kota Banda Aceh, yaitu Masjid Raya Baiturrahman. Ada sebuah perspektif umum dari sebagian masyarakat Aceh bahwa hotel itu identik dengan hal-hal yang dilarang agama. Potret hotel tidak Islami yang selama ini wara-wiri di alam sadar masyarakat menjadikan beberapa kelompok masyarakat sangat reaktif menyikapi rencana pembangunan tersebut karena dikhawatirkan akan mengurangi kesakralan Masjid Raya Baiturrahman sebagai tempat ibadah.

Benturan Teknis
Dalam tataran perencanaan (baca:feasibility study) sangat lumrah ketika perencanaan dari perspektif teknis akan berbenturan dengan kondisi sosial kultural masyarakat di sekitarnya. Persoalan yang sama juga kita temui dan terbaca jelas dalam proses pelaksanaan pembangunan Hotel Best Western berlantai 14 dengan ketinggian 42 meter di lahan bekas Geunta Plaza yang hanya berjarak ratusan meter dari Masjid Raya Baiturrahman.

Dari perspektif sosial kultural, masyarakat khawatir bahwa berdirinya hotel tersebut akan meningkatnya potensi munculnya kemaksiatan di sekitar area masjid di tengah kebingungan pemerintah dalam membumikan model formalisasi syariat Islam di Aceh.  Di sisi lain, dari perspektif “market demand”, tidak jauhnya posisi landmark kota dengan sebuah akomodasi yang representatif akan mempercepat angka pertumbuhan ekonomi dari sektor pariwisata seperti dengan membidik wisatawan dari negara-negara mayoritas penduduk muslim.

Analogi yang sama dapat digunakan ketika kita ingin naik haji ke Mekkah. Persoalan kedekatan akomodasi dengan Masjidil Haram menjadi persoalan yang paling penting bagi para calon jamaah haji. Beberapa dari kita yang punya cukup uang akan lebih memilih ONH plus walaupun harus membayar dua kali lebih mahal, hanya untuk memastikan bahwa lokasi akomodasi nanti ketika kita berhaji tidak jauh dari area Masjidil Haram. Persepsi demikian, tidak hanya datang dari calon haji dari Aceh, tapi juga ada di kepala calon haji di seluruh penjuru dunia. Pemerintah Saudi Arabia menerjemahkan “persepsi pasar ini” dengan membangun banyak akomodasi di sekitar area Masjidil Haram.

Di Kota Istanbul, Turki, pusat sejarah kegemilangan Islam di masa kekhilafahan Utsmaniyah, kita dapat mencari akomodasi hotel atau apartemen yang hanya berjarak ratusan meter dari Masjid Sultan Ahmet yang di kalangan wisatawan barat dikenal dengan sebutan “Blue Mosque”. Masjid ini juga sangat dekat dengan Istana Topkapi yang hanya berjarak 3 menit jalan kaki, sebuah istana yang menjadi saksi bisu sejarah bagaimana kejayaan peradaban Islam di masa dahulu di zaman khilafah Utsmany. Jika wisatawan ingin berbelanja souvenir seperti sajadah, karpet atau Pashmina, maka pasar rakyat juga berada di sekitar area ini yang berada di-sisi area lain yang dapat ditempuh juga dengan hanya dengan berjalan kaki. Terlihat jelas bahwa jauh masa sebelumnya, pemerintahan Utsmany telah mampu menterjemahkan dengan baik bagaiman konsep pembangunan tata kota yang “sustainable”.

Kebetulan saya belum menemukan literature terkait dengan apakah Sultan Iskandar Muda pernah melihat secara langsung model kota Istanbul dengan struktur area Masjid yang tidak jauh dari pasar rakyat dan juga dapat dijangkau dengan mudah dari Istana Topkapi, pendoponya para Sultan di masa khilafah Utsmany. Model yang sama juga dapat kita lihat di Banda Aceh, ketika kita melihat letak pasar Aceh di belakang Masjid Raya Baiturrahman dan juga lokasi Masjid yang tidak jauh dari Pendopo Sultan yang hari ini telah menjadi rumah jabatan bagi orang nomor satu di Aceh.

Dalam kondisi kekinian salah satu perbedaan antara Kota Istanbul dan Banda Aceh adalah ketika Kota Istanbul sudah menyadari betapa pentingnya sarana transportasi publik (i.e. Tram), sedang kota Banda Aceh malah lebih fokus untuk meningkatkan supply Jalan daripada mengatur “demand transportasi” melalui promosi sarana transportasi publik yang nyaman.

Urban Transport Sustainability
Dalam konsep perencanaan tata kota berbasis pembangunan berkelanjutan kedua model pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah kota Mekkah atau Pemerintah Kota Istanbul hari ini tersebut disebut dengan konsep “urban transport sustainability”. Dalam konteks tersebut, Brehenny (1994) atau Owen (1995), supporter model “compact city” menyebutnya model kota ramah lingkungan karena lebih mempertimbangkan jarak yang tidak jauh antara asal dan tujuan perjalanan sehingga model jalan kaki atau bersepeda dapat diperkenalkan sebagai alternatif untuk mengurangi polusi kendaraan bermotor disamping untuk menghemat uang yang terbakar dari minyak kendaraan.

Dalam perspektif penempatan pusat aktivitas dalam “urban structure pattern” dengan meminjam konsep tata kota Mekkah dan Istanbul, pembangunan hotel di kawasan bekas Genta Plaza yang tidak jauh dari landmark kota Banda Aceh, yakni Masjid Baiturrahman, memiliki kesamaan konsep dengan struktur pembangunan di sekitar area Masjidil Haram di kota Mekkah atau Masjid Sultan Ahmet di Istanbul dengan menjadikan Masjid sebagai “trip attractor”.

Dalam perspektif pariwisata, penempatan sarana akomodasi yang tidak jauh dengan “tourism attraction” akan memudahkan para wisatawan untuk melakukan wisata religius di Masjid Raya Baiturrahman atau sekadar mencicipi kopi Aceh di kedai-kedai kopi yang tidak jauh dari Masjid setelah melaksanakan shalat. Mereka juga tidak perlu berjalan jauh untuk sekadar membeli souvenir Aceh yang tersedia di pasar Aceh, sama persis ketika para wisatawan di Istanbul tidak perlu berjalan jauh untuk melaksanakan shalat di Mesjid Sultan Ahmet dari akomodasi mereka atau kemudian ingin melanjutkan membeli karpet atau Pashmina Turki di pasar rakyat.

Bagaimana dengan Syariat Islam ?
Implementasi syariat Islam dipastikan tidak akan terganggu atau kesakralan Masjid Raya Baiturrahman juga tidak akan berkurang sepanjang pemerintah menegakkan aturan tanpa pandang bulu, tidak membedakan orang miskin atau kaya, pemodal besar atau pemodal kecil.

Wisatawan hanyalah tamu yang berkunjung ke rumah kita yang tidak akan berani menabrak hukum sepanjang aturannya jelas dan tegas. Sama persis ketika kita atau orang paling “Preman” di Banda Aceh tidak akan berani hanya untuk sekadar membuang permen karet atau membuang sampah dalam ruang publik di Singapura, yang lazim kita lakukan di area publik di Kota Banda Aceh. Beritahukan kepada para wisatawan bahwa anda sedang memasuki kawasan Syariat Islam, siapkan buku saku kecil kepada mereka hal apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan termasuk cara berpakaian. Wisatawan ini adalah orang yang patuh hukum, mereka akan berfikir seribu kali hanya untuk membuang sampah atau menerobos lampu merah.

* Penulis adalah Doctoral Candidate di Institute for Transport Studies University of Leeds.

Editor : bakri