Minggu, 27 November 2011

“Code of Hammurabi” Hukum tertua di Dunia

daerah kekuasaan kerajaan Babylonia di wilayah MESOPOTAMIA

Spoiler for Mesopotamia:


Raja Hammurabi adalah yang menciptakan “Code of Hammurabi” atau Hukum Hammurabi, Code of Hammurabi adalah Hukum tertulis tertua di dunia. Sebelum ada hukum tertulis, titah raja berlaku sebagai hukum, sehingga tidak ada standar yang sama dan mengikat untuk seluruh rakyat. Code of Hammurabi ini menjadi dasar bagi berbagai aturan hukum yang berlaku di dunia modern saat ini.

Hammurabi adalah raja ke enam dari kerajaan Babylonia, yang menguasai seluruh wilayah Mesopotamia yang subur. Ia lahir pada tahun 1795 BC, dan meninggal pada tahun 1750 BC. Hammurabi seorang raja yang sangat tegas dan disiplin. Ia ingin segala sesuatu berjalan dengan tertib dan teratur, dan semua orang menaati peraturan.

Relief Hammurabi dapat ditemukan di berbagai gedung pemerintahan di Amerika Serikat. Hammurabi adalah satu dari 23 pembuat hukum yang reliefnya terdapat di U.S. House of Representatives di United States Capitol. Relief Hammurabi yang menerima Code of hammurabi dari Dewa Shamash juga terdapat pada dinding selatan U.S. Supreme Court Building.

beberapa bentuk hukum Hammurabi :

Spoiler for hukum:
“Tukang batu yang membuat rumah, dan rumah itu ambruk sehingga menewaskan penghuni yang ada di dalamnya, maka tukang batu tersebut harus dihukum mati”.
filosofi : jaminan mutu dan profesionalisme, dimana setiap orang harus memiliki profesionalitas dalam bekerja, dan bertanggungjawab atas hasil pekerjaannya.


contoh lain hukum Hammurabi
Spoiler for hukum:
seorang biarawati akan dibakar hidup-hidup jika kedapatan memasuki penginapan tanpa ijin, seorang dokter bedah yang pasiennya meninggal saat dalam penanganannya akan kehilangan sebelah tangannya, orang yang mencuri akan dipotong tangannya, orang yang berbohong akan dipotong lidahnya.


tentang derajat Perempuan
Spoiler for hukum:
hukum yang melindungi perempuan, yaitu : seorang janda berhak mendapatkan warisan sejumlah yang diterima anak lelakinya. Mengingat bahwa pada saat itu perempuan sama sekali tidak memiliki hak (termasuk tidak memiliki hak atas harta benda), dan janda yang ditinggal mati suaminya berada pada posisi paling lemah (karena ia menjadi ‘barang tak bertuan’ yang boleh ‘diambil’ oleh siapa pun), maka hukum ini merupakan pembelaan dan perlindungan yang sangat besar maknanya bagi perempuan.


Spoiler for pic:


sumber klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

jika agan dan aganwati mau titip komentar atau pesan dipersilahkan ya