Quote:
Dalam rangka meningkatkan perlindungan dari upaya pemalsuan serta mengoptimalkan fungsi elemen desain agar lebih memudahkan masyarakat mengenali keaslian uang Rupiah pada pecahan Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 2004, Rp50.000 TE 2005 dan Rp100.000 TE 2004, Bank Indonesia secara resmi akan mengeluarkan dan mengedarkan Uang Kertas (UK) Rupiah Desain Baru ketiga pecahan tersebut mulai Senin, 31 Oktober 2011. |
Quote:
Dengan Pengeluaran dan Pengedaran ketiga uang kertas Desain Baru tersebut, diharapkan masyarakat akan dapat lebih cepat mengenali keaslian uang Rupiah dengan adanya penambahan unsur pengaman yang dapat dikenali tanpa menggunakan alat bantu. Disamping itu, diharapkan pula dapat meningkatkan perlindungan dari upaya-upaya pemalsuan uang karena kemajuan dalam teknologi cetak. Perlu diketahui bahwa penyempurnaan desain ini secara visual bersifat minor dan bukan merupakan uang emisi baru. Perubahan untuk mengoptimalkan fungsi elemen desain atau up-grading pada masing-masing ketiga pecahan uang kertas tersebut meliputi: |
Quote:
1. Pecahan Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 2004
2. Pecahan Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 2005
3. Pecahan Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 2004
|
Quote:
Ini penampakannya gan Desain Baru Uang Pecahan 20.000, 50.000 dan 100.000 yang Hari ini siap Edar Spoiler for Desain Baru 20.000: Spoiler for Desain Baru 50.000: Spoiler for Desain Baru 100.000: |
Quote:
Sementara itu, elemen desain utama lainnya seperti warna dominan uang, bahan uang, gambar utama dan ukuran uang adalah tetap atau tidak mengalami perubahan. Sebagai informasi, uang kertas pecahan Rp20.000 TE 2004, Rp50.000 TE 2005 dan Rp100.000 TE 2004 desain lama masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia. |
Quote:
Pengedaran ketiga uang pecahan tersebut ditetapkan melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) sebagai berikut:- PBI No. 13/16/PBI/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/29/PBI/2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2004;
- PBI No. 13/17/PBI/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/42/PBI/2005 Tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2005;
- PBI No. 13/18/PBI/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/28/PBI/2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2004.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
jika agan dan aganwati mau titip komentar atau pesan dipersilahkan ya