Rabu, 07 Desember 2011

Anggota DPR Sialan, Studi Banding Ke London Malah Jalan-Jalan





Jadwal studi banding anggota Komisi III DPR ke London, Inggris, beredar di kalangan wartawan. Jadwal dan data kunjungan anggota dewan selama enam hari di Londonternyata didominasi kunjungan ke tempat-tempat yang tidak ada hubungannya dengan pembuatan RUU Keimigrasian.

Dari data yag beredar, disebutkan pada 23 September 2010 anggota dewan akan mengunjungi makam Lady Diana. Setelah itu mereka akan mengunjungi pusat turis Trafalgar Square, pusat perbelanjaan kalangan elite di Harrods Departemen Store, dan mengunjungi Big Ben. Seperti tak ingin kelewatan, pusat merek Brueberry dan Calvin Klein (CK) juga akan dikunjungi keesokan harinya.

Meski demikian, hingga kini ada sumber resmi yang membenarkan kunjungan Komisi III ke tempat-tempat tersebut.

Seperti diketahui sebelumnya, 10 anggota Komisi III DPR tersebut berangkat ke London sejak Selasa (21/9) kemarin dalam rangka studi banding atau kunjungan kerja untuk pembuatan RUU Keimigrasian.

Terhitung dalam kunjungan enam hari tersebut, agenda kerja anggota dewan yang secara langsung berhubungan dengan studi banding, hanya 10 jam.

Gmana gan CLEAR kan?? jalan-jalan atau Studi banding???
Ane harap comment nya gan buat yang ISO boleh bagi ijo-ijo kalo berkenan gan..

Sumber - Kabarinews


UPDATE gannn

Spoiler for DPR Bisa Studi Banding dengan Rp17 Ribu Saja:
VIVAnews - Panitia Kerja (Panja) RUU Keimigrasian akhirnya berangkat melakukan studi banding ke Inggris Selasa 21 September 2010. Tujuannya untuk mempelajari materi terkait keimigrasian.

Tindakan ini, menurut Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, seolah mengabaikan kritik masyarakat terhadap wacana studi banding DPR yang dianggap merupakan pemborosan. Intinya, masyarakat mempertanyakan tingginya biaya, rendahnya capaian, dan tidak efektifnya pelaksanaan studi banding dalam proses perancangan dan pembahasan undang-undang.

Sesungguhnya studi banding tidaklah selalu berupa kegiatan kunjungan kerja ke luar negeri sebagaimana dipraktekkan oleh DPR selama ini. DPR, kata PSHK, seharusnya memprioritaskan metode studi banding dengan memanfaatkan teknologi informasi yang ada, misalnya dengan melakukan kajian via internet ataupun metode lain.

Model lain seperti diskusi videokonferensi dengan pihak yang kompeten di negara terkait atau mengundang para ahli berbicara di depan anggota DPR. Pembahasan rancangan undang-undang yang merupakan kerja bersama antara DPR dan Pemerintah ini juga dapat memanfaatkan jalur diplomatik yang ada, untuk memperoleh data-data yang dibutuhkan.

Melalui internet, PSHK mencoba melakukan studi ringkas atas isu krusial dalam Rancangan Undang-undang Keimigrasian. "Kami mencoba untuk melakukan studi ringkas atas konsep “izin tinggal tetap” yang menjadi salah satu agenda studi banding yang dilakukan DPR," kata PSHK dalam rilis ke VIVAnews.

Biaya studi banding via internet ini, kata PSHK, hanya menelan dana Rp17.000 yang meliputi biaya akses internet dan kebutuhan teknis lainnya. Biaya ini hanya sebesar satu per seratus ribu (1/100000) dari biaya studi banding ke luar negeri yang bisa menghabiskan biaya hingga Rp1,7 miliar per sekali kunjungan ke sebuah negara. Dengan biaya yang jauh lebih murah, PSHK berhasil mendapatkan perbandingan mengenai topik izin tinggal tetap di 15 negara Eropa.

Hasil temuan PSHK didasarkan pada hasil penelitian Prof. Kees Groenendijk (Universitas Nijmegen Belanda) tentang implementasi konsep “denizenship” (warga negara asing pemegang izin tinggal tetap) di 15 negara Eropa, termasuk Inggris dan informasi dari situs internet yang memuat segala hal mengenai peraturan keimigrasian di Inggris.

"Hasil studi ringkas ini telah kami sampaikan kepada Tim Perumus pada 21 September 2010. Kami berharap contoh studi banding ringkas yang kami lakukan ini bisa memberikan gambaran sederhana pelaksanaan studi banding yang efektif dan efisien," kata PSHK.

Hasil "studi banding" ini, membuat PSHK mengharapkan DPR merombak metode studi banding dengan lebih mengutamakan penggunaan berbagai teknologi informasi yang tersedia. Studi banding dalam bentuk kunjungan ke luar negeri sebaiknya dijadikan alternatif terakhir.

"DPR harus memaksimalkan fasilitas dan infrastruktur yang tersedia antara lain perpustakaan DPR, jaringan database, dan jalur diplomatik sebelum memutuskan melakukan studi banding ke luar negeri. Kalaupun diperlukan adanya kunjungan, maka kami mendorong agar kunjungan kerja ini dilakukan oleh perwakilan tim pendukung/staf ahli, sehingga tidak perlu dilakukan oleh rombongan anggota DPR yang memakan biaya besar."

Kemudian, yang tak kalah penting, DPR mempublikasikan hasil temuan studi banding sebagai bentuk pertanggungjawaban DPR.

Selasa kemarin, sepuluh anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Keimigrasian terbang dari Bandara Soekarno-Hatta menuju London, Inggris. Tim ini dipimpin politisi Golkar yang juga Wakil Ketua Komisi III, Aziz Syamsuddin.

Tim yang dipimpin Aziz dijadwalkan tiba di Bandara Heathrow, London, pada pukul 07.20, Rabu 22 September. Mereka menginap di Hotel Marriott di London. Lalu pada Rabu malam waktu setempat, mereka bertemu Kedutaan dan masyarakat Indonesia.

Pertemuan dengan Kementerian Hukum Inggris dijadwalkan pada Kamis 23 September, kemudian dilanjutkan pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri pada hari yang sama. Kemudian, Jumat, bertemu UK Border Agency.

Barulah Sabtu, tim DPR kembali terbang ke Indonesia melalui Abu Dhabi.

Selain Aziz, tim ini beranggotakan Edi Sadeli, Himatul Aliyah Setiawaty, Setya Novanto, I Gusti Ketut Adhiputra, Adang Daradjatun, Yahdil Harahap, Ahmad Yani, Ahmad Kurdi Moekri, Desmon Junaidi Mahesa, Novianti dan Sumardi Tutu Killi Laba. (sj)


Nih buat yang benci anggota Hewan masubbbb
Spoiler for masuk:
http://www.kaskus.us/showthread.php?t=5371256

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

jika agan dan aganwati mau titip komentar atau pesan dipersilahkan ya