SERAMBINEWS.COM - Presiden Suriah Bashar al-Assad mendeklarasikan peraturan baru soal penyelundupan senjata. Menurut peraturan itu, sebagaimana warta Xinhua pada Selasa (20/12/2011), pemerintah mengganjar penyelundup dengan hukuman 15 tahun penjara hingga hukuman mati.
Upaya Suriah ini, sejatinya, untuk mencegah beredarnya senjata ke kelompok pengunjuk rasa antipemerintah. Rezim Presiden Bashar menamakan kelompok antipemerintah itu sebagai teroris.
Upaya Suriah ini, sejatinya, untuk mencegah beredarnya senjata ke kelompok pengunjuk rasa antipemerintah. Rezim Presiden Bashar menamakan kelompok antipemerintah itu sebagai teroris.
Sudah hampir sembilan bulan lamanya kekisruhan melanda Suriah. Menurut PBB, jumlah korban tewas dalam pertikaian internal itu mencapai 5.000 orang. Kebanyakan dari mereka adalah kelompok pemrotes.
Sementara, menurut Presiden Bashar, lebih dari 1.100 tentara, petugas keamanan, dan polisi pendukung pemerintah menjadi korban tewas oleh kelompok pengunjuk rasa.
Editor : Boyozamy
Sumber : Kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
jika agan dan aganwati mau titip komentar atau pesan dipersilahkan ya