Selasa, 20 Desember 2011

Share sedikit tentang General Top Level Domain (gTLD)





Disini saya ingin share sidikit mengenai General Top Level Domain (gTLD).

Domain di Internet dapat diklasifikasikan menjadi dua kelas, yaitu gTLD
(generic Top Level Domain) dan ccTLD (country code Top Level Domain).
Domain yang termasuk kedalam gTLD adalah domain yang berakhiran dengan
kata “.edu”, “.com”, “.net”, “.org”, “.gov”, “.mil”, dan “int”. Pada
mulanya pengelolaan gTLD dilakukan oleh IANA yang kemudian
mendelegasikan operasionalnya kepada Network Solutions Inc. atau
InterNIC.

Saat ini pengelolaan gTLD dikoordinir oleh ICANN dan beberapa
registrar (yang terakreditasi oleh ICANN). Daftar lengkap registrar dan
informasi tentang gTLD dapat diperoleh di situs ICANN CCTLD adalah
kumpulan domain yang berbasis nama negara yang didefinisikan di
ISO-3166. Sebagai contoh Indonesia memiliki top level domain dengan
akhiran “.ID”. IANA menunjuk seorang admin untuk setiap domain.
Kebetulan penulis adalah “TLD-ID admin” yang ditunjuk oleh IANA. Sesuai
dengan RFC-1591, pengelolaan domain dari masing-masing ccTLD bergantung
kepada kebijaksanaan masing-masing TLD admin. Sebagai contoh,
pengelolaan domain di Indonesia dilakukan oleh IDNIC.

Sebuah perombakan besar dalam nama domain di internet telah ditorehkan
oleh ICANN dengan telah disetujuinya pendaftaran TLD (top level domain)
baru yang bisa dipakai dan dikuasai oleh perusahaan atau wilayah
tertentu. Aturan ini memungkinkan sebuah pihak memiliki alamat internet
pribadi mulai tahun 2012 nanti, misalnya Google dengan alamat
berakhiran TLD .google, Ebay dengan .ebay, dan seterusnya. Dengan ini
memungkinkan perusahaan untuk mengendalikan merek dagang mereka. Jadi
jangan heran apabila nanti akan muncul domain seperti “.apple”,
“.coke”, “.google” misalnya.

Untuk memiliki alamat domain ini para pendaftar harus membayar sekitar
$185,000 dan harus mengisi aplikasi pendaftaran untuk verifikasi
sepanjang 360 halaman. Prosedur ini dimaksdukan agar domain baru ini
tidak disalahgunakan dan hanya ditujukan untuk mereka yang memiliki
merk dagang sesuai alamat yang dimiliki nantinya.

Begitu penjelasannya, Dan untuk pendaftarannya bisa dilakukan langsung
ke ICANN.

Untuk penjelasa lebih lanjut silahkan download file nya disini : http://www.icann.org/en/topics/new-gtlds/factsheet-new-gtld-program-14apr11-en.pdf

Dokumentasi lengkap nya bisa di unduh disini : http://newgtlds.icann.org/about/historical-documentation


Dony Ramansyah
site : http://dony-ramansyah.bravehost.com
blog : dony-ramansyah.blogspot.com
email : dony.ramansyah[at]gmail.com
Registered linux user : ID 400171

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

jika agan dan aganwati mau titip komentar atau pesan dipersilahkan ya