Senin, 07 Januari 2013
Mulai 2010, Bayi Baru Lahir Pun Langsung Memiliki Nomor Identitas
Sehubungan dengan rencana pemerintah yang bersiap membuat KTP (Kartu Tanda Penduduk) elektronik, maka mulai 2010 ini pemerintah provinsi mulai menerapkan kartu identitas tunggal (single identity number) pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bahkan, bayi yang baru lahir langsung akan mendapatkan nomor kewarganegaraan.
Dengan sistem identitas tunggal yang akan di aplikasikan kedalam bentuk e-KTP ini, diharapkan akan mampu mencegah pembuatan KTP palsu atau "dobel KTP" seperti yang sering terjadi selama ini.
Dengan demikian sesorang yang sudah memiliki e-KTP, maka ia sudah tidak bisa lagi membuat KTP di tempat lainnya, karena e-KTP pertamanya sudah tercatat secara elektronis.
Hal tersebut ditegaskan oleh Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, yang mengungkapkan bahwa Departemen Dalam Negeri sudah beberapa kali menggelar pertemuan untuk melakukan uji coba penerapan SIN. Uji coba sudah dijalankan di empat kota besar, yakni Jakarta, Denpasar, Padang, dan Jogjakarta. Dipilih empat karena anggaran tidak mencukupi.
Dan mulai 2010 inilah, menurut beliau lagi, sebagian besar kota besar dan provinsi di Indonesia sudah menggunakan SIN. Ini akan berlaku di 160 daerah otonom, termasuk Jakarta.
Ketika sistem itu berlaku, maka tidak hanya warga Indonesia berusia 17 tahun yang mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tetapi, setiap WNI yang baru lahir di Indonesia, otomatis akan mendapatkan nomor tertentu kewarganegaraan.
"Nomor itu akan melekat pada dirinya selama hayat dikandung badan. Akan berakhir setelah dia meninggal," kata Foke di Mall Bellagio, Jakarta, Sabtu, 25 Juli 2009. Jadi, kata dia, nomor penduduk itu melekat di akte kelahiran sehingga otomatis akan digunakan saat masuk SD, SMP, SMA, dan seterusnya.
Artinya, dia menekankan banyak sekali hal yang bisa dibuat lebih efisien dengan SIN. Jadi, nantinya tidak mungkin lagi ada KTP ganda di Indonesia karena nomor cuma satu untuk tiap individu.
KPU juga tidak perlu ribut lagi menyusun daftar pemilih tetap (DPT) karena itu sudah merupakan bukti valid dan keabsahan seseorang sebagai warga negara untuk memilih. "Tinggal kesiapan teknis umur dan lain sebagainya yang memungkinkan dipilih atau memilih."
Lebih jauh lagi, menurut Foke, ini akan mensinkronkan dengan nomor pokok wajib pajak dan sosial security number untuk asuransi kesehatan. Buat yang miskin kita tidak perlu lagi bikin daftar warga miskin untuk raskin, pengobatan gratis, subsidi, dan pendidikan. Sumber
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
jika agan dan aganwati mau titip komentar atau pesan dipersilahkan ya